Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja; Pemberian Tppasn; Kriteria dan Penetapan Besaran TPP ASN; Pembayaran TPP Bagi CPNS dan PPPK; Penyusunan SKP; Indeks Tingkat Kedisiplinan; Pemberian Izin, Toleransi, dan Pejabat Pemberi Izin; Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPPASN; Kewajiban dan Sanksi; Penganggaran; Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat