Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2014

Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BN.2014/No.1084, peraturan.go.id : 15 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhan No. 10 Tahun 2016 tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Skep/1223/M/IX/2000 tanggal 27 September 2000 tentang Pembukaan Kembali Pendaftaran Untuk Mendapatkan Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia
  2. Peraturan Dirjen Pothan Kemhan Nomor: Per/02/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Prosedur Penyelesaian Administrasi Veteran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan