Standar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik dan dalam rangka pengembangan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagai upaya menunjang tugas umum pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu mengganti Peraturan Walikota.
dimaksud
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 144 Tahun 2020.
Materi Pokok: Penggunaan TNDE, Pengelolaan Naskah Dinas Elektronik, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Sistem Pengamanan, Pembinaan, dan Pengecualian TNDE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Aplikasi Informasi Pembangunan Data Terpadu Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Stabilitas Daerah Kota Lubuklinggau dibutuhkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung penyelenggaran pemerintahan sehingga tercapai good governance terkait informasi dan komunikasi dan berdasarkan pemanfaatan aflikasi informasi pembangunan data terpadu agar berjalan efektif,efisien dan berhasil guna perlu pedoman dalam pengelolaanya
Dasar hukum peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 46 Tahun 2019;Permendagri No 46 Tahun 2019;Permendagri No 57 Tahun 2917;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 55 Tahun 2017
Dalam peraturan wali kota ini di atur mengenai Ketentuan Umum ,Pedoman pengelolaan aplikasi informasi pembanguan data terpadu (SIMADU),Ketentuan Umum,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2021
Perizinan, Pelayanan Publik - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Kota Bengkulu Harapan Dan Doa
ABSTRAK:
a. bahwa masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
b. bahwa dalam upaya pelayanan dan penanganan terhadap masalah kesejahteraan sosial agar lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih fokus, perlu membentuk kelembagaan secara terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Kota Bengkulu Harapan dan Doa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;dan
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016.
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANA SLRT HARAPAN DAN DOA; TUGAS, FUNGSI, DAN SLRT HARAPAN DAN DOA; TATA KERJA; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2021/NO.29, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 28 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Ambon.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan teijangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi perlu di dukung dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Govemment). Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu merupakan sistem utama pembangunan kota cerdas (Smartcity) yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan dan penyediaan sistem berbasis Teknologi informasi dan komunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Walikota Ambon Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 28
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang
pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas terutama
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuka
peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan
pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat,
tepat dan akurat;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan
daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik perlu
menerapkan penjelenggaraan pemerintahan berbasis
elektronik;
c. bahwa dalam upaya rnendorong, meningkatkan, dan
mengembangkan sistem penyelenggaraan pemerintahan
berbasis elektronik pada Pemerin tah Kota Kendari
diperlukan arah dan kebijakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan W alikota ten tang Pedoman Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkup Pemerintah
Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahua 1999 Nomor, 154 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234} sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398};
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah
beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan, Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomot 5357);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4602);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun
201 7 ten tang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3980);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Kendari Tahun 2017- 2022 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2018 Nomor 7);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 51 Tahun 2019
ten tang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis
Elektronik.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB III TINDAK LANJUT SPBE
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan System Pemerintahan Berbasisi Elektronik Pemerintah Kota Padangsidempuan
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sisitem Pemerintah Berbasisi Elektronik untuk mengwujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, tarnsparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sisitem pemerintah, maka perlu membentuk Perauran Walikota Padang Sidempuan tentang Sisitem Pemerintah Berbasisi Elektronik
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES no. 95 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang: Kentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE Kota Padangsidempuan, Manajeman SPBE Kota Padangsidempuan, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggaraan SPBE Kota PadangSidempuan, Sumber Daya Manusia SPBE Kota Padang Sidempuan, Pembinaan dan Pengawasan Kota Padangsidempuan, Pemantauan dan Evaluasi Kota Padangsidempuan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
23 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, 8, 9, 10,
dan 11 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4
Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang unsur koordinasi SPBE Pemerintah Daerah serta tugas dan wewenangnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 26 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Implementasi Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka meningkatkan pelayanaan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara maka diperlukan pembangunan sistem data yang teritegrasi dengan dokumen digital serta layanan kepeawaian digital yang cepat ,adaptif,komitmen ,edukatif,dan professional dalam bentuk sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 25 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No 11 Tahun 2017;Perpres No 95 Tahun 2018;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 14 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 55 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Pedoman pengelolaan implementasi si nanan cakep ,Ketentuan Umum ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021.
Mencabut peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2021
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara berdaya guna, berhasil guna dan memadai; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1829); 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 994); 16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP, TATA KELOLA SPBE, ORGANISASI DAN MANAJEMEN, MONITORING DAN EVALUASI, PENDANAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas terutama dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat, tapat dan akurat; b, bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; c. bahwa untuk menyelaraskan arah dan kebijakan dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaaksanaan dan Pengembangan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berabasis Elektronik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana talah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020.
Di dalam peraturan ini memuat :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata Kelola SPBE;
4. Manajemen SPBE;
5. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE;
6. Penyelenggara SPBE;
7. Pemantauan dan Evaluasi;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2019
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat