Peraturan ini mengatur tentang: Kentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE Kota Padangsidempuan, Manajeman SPBE Kota Padangsidempuan, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggaraan SPBE Kota PadangSidempuan, Sumber Daya Manusia SPBE Kota Padang Sidempuan, Pembinaan dan Pengawasan Kota Padangsidempuan, Pemantauan dan Evaluasi Kota Padangsidempuan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat