Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 27 Tahun 2021

Penyelenggaraan System Pemerintahan Berbasisi Elektronik Pemerintah Kota Padangsidempuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Kentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE Kota Padangsidempuan, Manajeman SPBE Kota Padangsidempuan, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggaraan SPBE Kota PadangSidempuan, Sumber Daya Manusia SPBE Kota Padang Sidempuan, Pembinaan dan Pengawasan Kota Padangsidempuan, Pemantauan dan Evaluasi Kota Padangsidempuan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Sidempuan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan System Pemerintahan Berbasisi Elektronik Pemerintah Kota Padangsidempuan
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Sidempuan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang Sidempuan
Tanggal Penetapan
11 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2021
Tanggal Berlaku
11 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 27
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Sidempuan
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan