Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan instansi terhadap kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, cepat secara terpadu dan terintegrasi ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu adanya pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, clan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati,
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan Dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009
Noma 112, Tambahan Lembaran Negara Nopmor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Noma 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi clan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 82);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 3);
13. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2008 tentang Kedudukan Togas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Lamongan ( Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 49) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 29 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 29).
Pengelolaan JDIH Kabupaten Lamongan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH di Kabupaten Lamongan.
JDIH Kabupaten Lamongan bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi Hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN SECARA ONLINE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, dan pelaksanaan reformasi birokrasi serta rnewujudkan kinerja yang optimal pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakvat Daerah Kabupaten Mempawah, maka dipandang perIu untuk menyusun Sistem Informasi Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, peru menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.14 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Pontianak, No.4 Tahun 2013, Perda Kabupaten Mempawah No.5 Tahun 2016, Peraturan DPRD Kabupaten Mempawah No.1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sisitem Informasi Kegiatan dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
5 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 35 Tahun 2017
PENERAPAN SISTEM INFORMASI MONITORING BELANJA MODAL
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2017 NOMOR 412
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERAPAN SISTEM INFORMASI MONITORING BELANJA MODAL (SIM-BEMO) DI LINGKUNGAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara terpadu cepat, lengkap dan Akurat untuk menunjang pengambilan keputusan yang berdayaguna dan berhasil guna perlu dibangun dan dikembangkan Sistem Informasi Monitoring Belanja Modal (SIM-BEMO). Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Sistem Informasi Monitoring Belanja Modal (SIM-BEMO) di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penerapan Sistem Informasi Monitoring Belanja Modal (Sim-Bemo) Di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengelolaan dan pengoperasian aplikasi SIMBEMO diatur dalam User Manual.
6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 35 Tahun 2017
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Pengadaan Barang/Jasa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
-bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan dalam rangka mengakomodir aspirasi dan solusi atas permasalahan teknis yang terjadi, maka Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Konstrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, perlu dilakukan perubahan;
-Undang-Undang No 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No 6 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2005-2025; Peraturan Bupati Bojonegoro No 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja; Peraturan Bupati Bojonegoro No 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan Dokumen Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Ketentuan yang diubah adalah ketentuan Pasal 33 mengenai SKPD dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan fungsi pengawasan pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Pihak Ketiga tersebut juga harus ikut bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan kualitas konstruksi yang berakibat pada kerugian Pemerintah Desa sesuai Peraturan Perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 35 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG MEMBANGUN TATA KELOLA SISTEM INFORMASI DATA BANTUAN SOSIAL BERBASIS INFORMASI TEKNOLOGI DI KABUPATEN LANGKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Membangun Tata Kelola Sistem Informasi Data Bantuan Sosial Berbasis Informasi Teknologi Di kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan masyarakat dalam hal informasi data bantuan sosial dibutuhkan adanya data penduduk yang terpadu dengan data bantuan sosial dalam sistem informasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati langkat tentang Pelaksanaan Tata Kelola Sistem Informasi Data Bantuan Sosial Berbasis Informasi Teknologi di Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati langkat Nomor 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Tata Kelola Sistem Informasi Data Bantuan Sosial Berbasis Informasi Teknologi di Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Sumber data, Standar Operasional Prosedur, Sumber daya manusia, Pembiayan dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
7 Hlm, Lampiran: 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Tahun 2018/ No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Jaminan Pembongkaran Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Jaminan Pembongkaran Reklame;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 252);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 212);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame.
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, penyelenggara reklame diwajibkan menunjukan dokumen kontrak reklame.
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, atau pihak ketiga tidak dapat menunjukan Nilai Kontrak Reklame maka NSR sebagaimana dimaksud dihitung sendiri dengan memperhatikan faktor:
a. jenis reklame;
b. bahan reklame;
c. lokasi penempatan reklame;
d. jangka waktu penyelenggaraan reklame;
e. jumlah reklame; dan
f. ukuran media reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Dan Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene diperlukan standar operasional dan prosedur pelayanan informasi publik.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; PP No.105 tahun 2000; PP No.38 tahun 2007; PP No.61 tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 sebagamana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Tata Cara Pelayanan Informasi, SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaran pemerintahan yang baik, terbuka dan bertanggung jawab, diperlukan keterbukaan informasi partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi; b. bahwa agar tersedianya yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2017; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2017; PERMENKO-INFO No. 8 Tahun 2019; PERBUP No. 51 Tahun 2016
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
IX Bab, 29 Pasak (21 Hlm.), IV Lampiran (20 Hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2018/ No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pajak reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo, terjadi perubahan Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas dalam pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Reklame;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 252);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 212);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SKPD.
(2) Wajib pajak membayar pajak terutang menggunakan SSPD atau Surat Setoran Pajak Daerah. (3) Pembayaran Pajak Reklame dilakukan sekaligus.
(4) Terhadap pembayaran Pajak Reklame diberikan tanda bukti pembayaran rangkap 5 (lima) diperuntukkan :
a. lembar 1 : untuk wajib pajak;
b. lembar 2 : untuk BKD bidang Tata Usaha dan Akuntasi;
c. lembar 3 : bank yang ditunjuk/bendahara penerima;
d. lembar 4 :untuk BKD bidang Perbendaharaan; dan
e. lembar 5 : untuk BKD bidang Pendapatan.
(5) Jatuh tempo pembayaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal ketetapan SKPD.
(6) Bentuk, isi dan format SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(7) Bentuk, isi dan format SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 144) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat