Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2018

Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Jaminan Pembongkaran Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, penyelenggara reklame diwajibkan menunjukan dokumen kontrak reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, atau pihak ketiga tidak dapat menunjukan Nilai Kontrak Reklame maka NSR sebagaimana dimaksud dihitung sendiri dengan memperhatikan faktor: a. jenis reklame; b. bahan reklame; c. lokasi penempatan reklame; d. jangka waktu penyelenggaraan reklame; e. jumlah reklame; dan f. ukuran media reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Jaminan Pembongkaran Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
26 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018
Tanggal Berlaku
26 Juni 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No. 35
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan