Materi Pokok Perbup ini adalah: Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, penyelenggara reklame diwajibkan menunjukan dokumen kontrak reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, atau pihak ketiga tidak dapat menunjukan Nilai Kontrak Reklame maka NSR sebagaimana dimaksud dihitung sendiri dengan memperhatikan faktor: a. jenis reklame; b. bahan reklame; c. lokasi penempatan reklame; d. jangka waktu penyelenggaraan reklame; e. jumlah reklame; dan f. ukuran media reklame.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat