Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SKPD. (2) Wajib pajak membayar pajak terutang menggunakan SSPD atau Surat Setoran Pajak Daerah. (3) Pembayaran Pajak Reklame dilakukan sekaligus. (4) Terhadap pembayaran Pajak Reklame diberikan tanda bukti pembayaran rangkap 5 (lima) diperuntukkan : a. lembar 1 : untuk wajib pajak; b. lembar 2 : untuk BKD bidang Tata Usaha dan Akuntasi; c. lembar 3 : bank yang ditunjuk/bendahara penerima; d. lembar 4 :untuk BKD bidang Perbendaharaan; dan e. lembar 5 : untuk BKD bidang Pendapatan. (5) Jatuh tempo pembayaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal ketetapan SKPD. (6) Bentuk, isi dan format SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (7) Bentuk, isi dan format SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat