Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Tata Kelola Sistem Informasi Data Bantuan Sosial Berbasis Informasi Teknologi di Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Sumber data, Standar Operasional Prosedur, Sumber daya manusia, Pembiayan dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat