Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 35 Tahun 2015

pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum kabupaten lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan JDIH Kabupaten Lamongan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH di Kabupaten Lamongan. JDIH Kabupaten Lamongan bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi Hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 35 Tahun 2015 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum kabupaten lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
02 September 2015
Tanggal Pengundangan
02 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 35
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan