Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan terhadap retribusi pelayanan
persampahan dan kebersihan di wilayah Kabupaten Demak
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Demak Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan ; bahwa sehubungan dengan telah berlakunya Undang -
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, yang ditindak lanjuti dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah serta keadaan situasi dan kondisi sekarang
yang sekaligus dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah khususnya dari sektor retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak'Nomor
9 Tahun 1998 sebagaimana dimaksud huruf a dipandang
perlu merubah dan ditinjau kembali ; bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b perlu
ditetapkan pengaturannya dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ; Keputusan Menetri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menetri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dernak Nomor 9 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Bab I Pasal 1 huruf a, b, c dan d, Bab II Pasal 2, Bab II Pasal 3, Bab II Pasal 4, Bab VII Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 1998 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005
PERSEROAN TERBATAS BLORA PATRAGAS HULU - PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi, maka daerah yang memiliki minyak dan gas bumi di
wilayahnya, berhak atas penawaran Participating Interest (PI) dari
Pemerintah Pusat yang harus dikelola oleh Badan Usaha Milik
Daerah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, maka dipandang perlu
untuk membentuk dan mendirikan PT. BLORA PATRAGAS HULU
yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah dibidang minyak dan
gas bumi; bahwa untuk maksud tersebut huruf b diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Naomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 8 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, pendirian dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, bidang usaha, modal dan saham, saham, rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris, tahun buku dan laporan keuangan, rencana kerja tahunan, penetapan dan penggunaan keuntungan, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dengan pihak lain, susunan organisasi dan tata kerja perseroan, pengelolaan barang milik perseroan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2005.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembagian Upah Pungut/Upah Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pembagian Upah Pungut/Uang Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal, telah ditetapkan Bupati Tegal dengan Keputusan Nomor 22 Tahun 2004 tanggal 11 Agustus 2004; bahwa dengan diberlakukannya Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Perda Kab tegal Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah, Perda Kab Tegal No 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, maka perlu menetapkan kembali Pedoman Pembagian Upah Pungut/Uang Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kab Tegal; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1997; UU No 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 105 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; Perda Kab Daerah Tk II Tegal No 7 Tahun 1998; Perda Kab Tegal No 10 Tahun 2002; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besarnya upah pungut adalah 1%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2005.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan peredaran obat yang dilaksanakan oleh apotek dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek perlu ditinjau dan dilakukan perubahan dengan Perda baru.
Staatblad Tahun 1937 No. 541; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 1980; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi penyelenggaraan apotek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Apotek adalah suatu tempat tertentu untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Diatur tentang perubahan beberapa pasal antara lain mengenai maksud dan tujuan, perizinan, pengalihan tanggung jawab apotek, pencabutan surat izin apotek, nama, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2005.
Mengubah Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2005
STANDAR - SATUAN HARGA - KUALITAS - BAHAN PAKAIAN - DINAS PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2005/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA DAN KUALITAS BAHAN PAKAIAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2005 perlu ditetapkan Standar Satuan Harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dengan mempertimbangkan prinsip penghematan ,kepatutan dan kewajaran;
Berdasarkan Surat DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor : 170 / 369.A / DPRD Tanggal 9 Desember 2005 Perihal Persetujuan Tarif Sewa Rumah dan Standar Harga Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; Perda No.10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No.29 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perda No.13 Tahun 2005;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Standar Satuan Harga Dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari ; Meliputi; Standar Satuan Harga, Jumlah Dan Kualitas Pakaian Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2005.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2005 tentang Standar Satuan Harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/NO.12, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil dapat dipungut retribusi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetepan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa dan saat terutang retribusi, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/NO.12, TLD No.12, LL KOTA PONTIANAK: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan di bidang Usaha Pariwisata terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PARIWISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
3 HALAMAN DAN 1HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Ijin Lokasi di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pemberian Ijin Lokasi di Kabupaten Tegal telah ditetapkan dengan keputusan Bupati Tegal No 9 Tahun 2000 tanggal 15 April 2000; bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003; tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, maka penyelenggaraan kegiatan ijin lokasi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan kembali Tata Cara Pemberian Ijin Lokasi di Kabupaten Tegal dengan Peraturan Bupati;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 1 Tahun 1967; UU No 6 Tahun 1968; UU No 11 Tahun 1970; UU No 12 Tahun 1970; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 6 Tahun 1988; PP No 45 Tahun 1992; PP No 24 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1999; Keppres No 32 Tahun 1990; Keppres No 33 Tahun 1990; Keppres No 97 Tahun 1993; Keppres No 117 Tahun 1999; Keppres No 34 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tanah yang dapat ditunjuk dengan ijin lokasi, jangka waktu ijin lokasi, tata cara penagjuan permohonan ijin lokasi, tata cara pemberian dan penolakan ijin lokasi, hak, kewajiban dan larangan pemegang ijin lokasi, pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2005.
Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2000
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat