Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005

Tata Cara Pemberian Ijin Lokasi di Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tanah yang dapat ditunjuk dengan ijin lokasi, jangka waktu ijin lokasi, tata cara penagjuan permohonan ijin lokasi, tata cara pemberian dan penolakan ijin lokasi, hak, kewajiban dan larangan pemegang ijin lokasi, pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan tanah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Lokasi di Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
07 April 2005
Tanggal Pengundangan
07 April 2005
Tanggal Berlaku
07 April 2005
Sumber
BD.2005/No. 13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan