Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, pendirian dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, bidang usaha, modal dan saham, saham, rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris, tahun buku dan laporan keuangan, rencana kerja tahunan, penetapan dan penggunaan keuntungan, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dengan pihak lain, susunan organisasi dan tata kerja perseroan, pengelolaan barang milik perseroan, pembubaran dan likuidasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat