Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Ngawi Tahun 2017 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan salah satu tujuan Negara yang dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya memajukan kebudayaan nasional melalui perpustakaan;
b. bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan menumbuhkembangkan minat baca;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tenta.ng Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tenta.ng Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tenta.ng Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tenta.ng Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 40);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi
Nomor 220).
Penyelenggaraan perpustakaan di Daerah berdasarkan asas:
a. pembelajaran sepanjang hayat;
b. demokrasi;
c. keadilan;
d. keprofesionalan;
e. keterbukaan;
f. keterukuran; dan
g. kemitraan.
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Penyelenggaraan perpustakaan di Daerah bertujuan untuk:
a. memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat;
b. meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat; dan
c. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ta.ta cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35, diatur dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain menegaskan bahwa Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, oleh sebab itu pembangunan Pendidikan perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan.
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan yang merupakan urusan wajib oleh Provinsi sesuai lingkup kewenangan dan tanggung jawabnya, maka perlu pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumberdaya manusia berdaya saing, demokratis dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendiknas No. 28 Tahun 2010; Permendikbud No. 59 Tahun 2014; Permendikbud No. 80 Tahun 2013; Permendikbud No. 60 Tahun 2014; Permendikbud No. 61 Tahun 2014; Permendikbud No. 62 Tahun 2014; Permendikbud No. 23 Tahun 2016; Permendikbud No. 24 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi: Kewenangan Provinsi Bidang Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Kurikulum Muatan Lokal; Guru dan Tenaga Pendidikan; Perizinan Penyidikan; Kerjasama; Jenis, Sumber dan Standar Pembiayaan Pendidikan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Jambi, dicabut dan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Tata cara pelaksanaan SPM; Lokakarya tata cara pemuatan keunggulan dan/atau kearifan lokal dalam kurikulum satuan pendidikan; Bentuk dan tata cara pelaksanaan pembinaan berkelanjutan dan penyelenggaraan serta fasilitasi kompetisi; Tata cara pemberian layanan pendidikan dan kriteria penentuan
20% (dua puluh persen) calon peserta didik, penerima bantuan biaya pendidikan dan beasiswa; Tata cara pengelolaan satuan pendidikan menengah; Mekanisme akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; Tata cara penyelenggaraan program pendidikan khusus pada satuan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan umum dan satuan pendidikan kejuruan; Syarat, tata cara, dan bentuk kurikulum muatan lokal; Mekanisme dan lingkup perumusan dan pengembangan, pelaksanaan, evaluasi dan daya dukung kurikulum muatan lokal; tambahan penghasilan bagi Guru dan tenaga pendidikan; Bentuk dan tata cara penyusunan proposal; Tata cara pembinaan; Mekanisme pelaporan terhadap penyelengaraan pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus; Tata cara penerapan sanksi administratif; serta Tata cara pendirian dan pengelolaan sekolah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pengelolaan Pendidikan dasar, Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan non formal merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Secara umum, Peraturan Daerah ini memuat ruang lingkup sebagai berikut :Penyelenggaraan, Peserta Didik, Pendidik dan tenaga Pendidik, Kurikulum, Lulusan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Perizinan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan peraturan daerah provinsi kalimantan barat nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus di Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, Perda No.1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah ini memiliki 2 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
ABSTRAK:
Bahwa kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kabupaten Pringsewu saat ini, masih terdapat diantaranya yang belum dapat membaca dan menulis aksara, sehingga diperlukan gerakan bebas buta aksara secara berkesinambungan, yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Tugas dan fungsi pemberantasan buta aksara
3. Sasaran dan ruang lingkup
4. Tanggung jawab
5. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
6 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Penyelenggaraan dan pendidikan bagi anak usia dini ditujukan untuk membina, memberikan rangsangan dan menumbuhkembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal, sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013; Permendiknas No. 64 Tahun 2012; Permendiknas No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Permendikbud No. 146 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan;
3. Bentuk Penyelenggaraan dan Penyelnggara;
4. Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik;
5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran;
7. Lama Pendidikan;
8. Pendidikan dan Perizinan;
9. Penjaminan Mutu Pendidikan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Pendanaan;
12. Pengawasan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penyelarasan pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Daerah, maka urusan pemerintahan bidang pendidikan khususnya pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang sebelumnya menjadi kewenangan Daerah telah diubah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1045; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Permendikbud No. 62 Tahun 2013; Permendikbud No. 64 Tahun 2013; Permendikbud NO. 29 Tahun 2016, Permendikbud No. 47 Tahun 2016
Peraturan daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1, pasal 6, pasal 17, penghapusan pasal 18 huruf c dan huruf g, penghapusan pasal 44 ayat (2) huruf d, huruf e dan huruf f, perubahan ketentuan pada pasal 58 ayat (2), pasal 63, pasal 64, pasal 66 ayat (1), pasal 91 ayat (2), dan penghapusan pasal 102 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
11 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Guru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di kota Pontianak yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, diperlukan upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 74 Tahun 2008, Permendikbud No. 10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban Guru, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, Masyarakat, Keluarga Dan Orang Tua, Kedudukan Guru, Wewenang Guru, Pelaksanaan Perlindungan Guru, Kelembagaan Dan Koordinasi, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
17 halaman, 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, LL KAB.KUBURAYA: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan barat Nomor 379/HK/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Kubu raya Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, Perda No. 9 tahun 2009; Keputusan Gubernur Kalbar NO.379/HK/2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KUBU RAYA
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.16 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN DI DAERAH
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pendidikan merupakan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orangtua, Pengusaha dan Masyarakat sehingga diperlukan adanya Kerjasama Semua Pihak dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan sudah dialihkan menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah atas Perubahan tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 13 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2017, Permendiknas No. 24 Tahun 2007, Pemendagri No. 80 Tahun 2015, Permendikbud No. 20 Tahun 2016, Permendikbud No. 21 Tahun 2016, Permendikbud No. 22 Tahun 2016, Permendikbud No. 23 Tahun 2016, Permendikbud No. 24 Tahun 2016, Permendikbud No. 3 Tahun 2017, Permendikbud No. 8 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 5 tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 44,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kab. Landak No. 16 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan di Daerah
8 Halaman; Penjelasan : 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat