Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan; 3. Bentuk Penyelenggaraan dan Penyelnggara; 4. Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik; 5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 6. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; 7. Lama Pendidikan; 8. Pendidikan dan Perizinan; 9. Penjaminan Mutu Pendidikan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Pendanaan; 12. Pengawasan; 13. Sanksi Administratif; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat