Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Tugas dan fungsi pemberantasan buta aksara 3. Sasaran dan ruang lingkup 4. Tanggung jawab 5. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat