Penyelenggaraan perpustakaan di Daerah berdasarkan asas: a. pembelajaran sepanjang hayat; b. demokrasi; c. keadilan; d. keprofesionalan; e. keterbukaan; f. keterukuran; dan g. kemitraan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Penyelenggaraan perpustakaan di Daerah bertujuan untuk: a. memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat; b. meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat; dan c. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai ta.ta cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35, diatur dalam Peraturan Bupati. Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat