Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1, pasal 6, pasal 17, penghapusan pasal 18 huruf c dan huruf g, penghapusan pasal 44 ayat (2) huruf d, huruf e dan huruf f, perubahan ketentuan pada pasal 58 ayat (2), pasal 63, pasal 64, pasal 66 ayat (1), pasal 91 ayat (2), dan penghapusan pasal 102 ayat (2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
LD.2017/No.7
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan