PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI DALAM PELAKSANAAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KEPADA CAMAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (6) Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mengatur Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Desa dan menuangkannya dalam Peraturan Bupati.
UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMA.07/2016; Peraturan Menteri Desa dan PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016; Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2017.
Pelaksanaan dan penarikan delegasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Jalan Serangpanjang-cipeundeuy Dan Jalan Lingkar Luar Subang Di Daerah Kabupaten Subang.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunan jalan, perlu melimpahkan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah kepada Bupati Subang. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2( Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021, pendelegasian sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penetapan Gubernur Jawa Barat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy dan Jalan Lingkar Luar Subang di Daerah Kabupaten Subang
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.19 Tahun 2021; Perpres No.87 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021; Pergub No.32 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, pelaporan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 62 Tahun 2009
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diperlukan
optimalisasi pelayanan dengan melakukan
Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan danNon
Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar,
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 101 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan
Bab V Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 62 Tahun 2009 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola perizinan yang cepat,
efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan publik,
diperlukan adanya pendelegasian kewenangan perizinan
berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan
perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan
nonperizinan serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi melalui peningkatan investasi perlu adanya sistem
pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan
nonperizinan yang cepat, efisien dan terpadu; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik
Veteriner, maka ketentuan terkait penerbitan izin untuk
Surat Izin Praktik Dokter Hewan Mandiri dan Tempat
Pelayanan Paramedik Veteriner dalam Peraturan Bupati
Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan
Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha,
Perizinan Nonberusaha, dan Non perizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha
dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kecamatan sebagai
pusat pelayanan masyarakat, maka Camat dalam
melaksanakan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian
kewenangan dari Bupati;
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan
kepada masyarakat dalam bidang perizinan dan non
perizinan, maka perlu melimpahkan sebagian kewenangan
Bupati kepada Camat dalam bidang perizinan dan non
perizinan;
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Administrasi Terpadu Kecamatan yang
menyebutkan bahwa pendelegasian sebagian wewenang
bidang perizinan dan non perizinan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Pemalang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Camat Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Di
Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 96 Tahun 2008; Peraturan Bupa ti Pemalang Nomor 49 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Pemalang yang meliputi Kewenangan Yang Dilimpahkan, Tata Kerja, Pembinaan, Pengawasan , Evaluasi Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan
PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota
memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan
NonPerizinan yang menjadi urusan pemerintah
kabupaten / kota kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kota;
b. bahwa dengan adanya pelimpahan kewenangan dari
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi kepada
Kabupaten/ Kota sehingga perlu perubahan Peraturan
Wa-likota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pendelegasian
Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
c. bahwa berberdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15
Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
3. Undang-Undang 25 Tahun 2O07 tentang Penanaman
Modal;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik;
8. Peraturan Fresiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah;
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tertang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan
Nonperizinal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pendelegasian Wewenang Peitzinan dan Nonperizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 15), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 01 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004 Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan infrastruktur skala kecil di Kecamatan dan Kelurahan; dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembangunan dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur skala kecil di wilayah Kecamatan dan Kelurahan maka perlu adanya pelimpahan kewenangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.8 Tahun 2002; UU No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Maksud pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dan Lurah adalah :
a. untuk memberikan batasan yang tegas dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan; dan b. agar dapat menampung usulan perencanaan pembangunan dari Kecamatan dan Kelurahan yang tidak terakomodir di SKPD tingkat Kabupaten. Tujuan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dan Lurah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur skala kecil yang diarahkan untuk di wilayah Kecamatan dan Kelurahan. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan. Lurah adalah perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan yang berkedudukan sebagai kepala SKPD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Pembangunan infrastruktur skala kecil yang dilaksanakan oleh Camat adalah merupakan kegiatan yang diusulkan/dibutuhkan oleh Kecamatan yang bersangkutan dan ruang lingkup kegiatan skala Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 17, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengangkat MF. Siregar M.Sc. Sebagai Pembantu Menteri 3 dan Soetardi Hardjoloekito Sebagai Pembantu Menteri 4 Menteri Olahraga.
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1966.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat