Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Peitzinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat