Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2022

Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Jalan Serangpanjang-cipeundeuy Dan Jalan Lingkar Luar Subang Di Daerah Kabupaten Subang.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, pelaporan, dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Jalan Serangpanjang-cipeundeuy Dan Jalan Lingkar Luar Subang Di Daerah Kabupaten Subang.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
16 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 16
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan