PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN KAWASAN JALAN AHMAD YANI SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengakomodir tingginya minat masyarakat untuk berolahraga di kawasan Jalan Ahmad Yani yang dipergunakan sebagai kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), dipandang perlu menambah area Car Free Day.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 32 Tahun 2011, PP No. 55 Tahun 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN KAWASAN JALAN AHMAD YANI SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
6 halaman, 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 31 Tahun 2015
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 317
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan walikota ini terdiri dari 2 pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa lingkungan kotor dan kumuh memiliki pengaruh dalam pembentukan perilaku kehidupan masyarakat miskin, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penanganan seeara berkesinambungan dengan tetap memegang prinsip-prinsip pemberdayaan rnasyarakat sebagaimana telah diterapkan baik dalam Program Nasional Pernberdayaan Masyarakat (PNPM) maupun dalam Program Daerah
Pemberdayaan Masyarakat (PDPM); bahwa untuk lebih memacu peran masing - masing
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya
penanggulangan kemiskinan, maka perlu ditetapkan
rincian alokasi dan kriteria pemanfaatan dana
Bantuan, Langsung Masyarakat (BLM);
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 ayat 2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2015
PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milk Negara/Daerah, dan Pasal 50
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan
dengan berpedoman pada Standar Akuntasi
Pemerintahan (SAP);
b. bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi
Pemerintahan (SAP) 07 Akuntansi Aset Tetap Berbasis
Akrual, penyusutan adalah alokasi yang sistematis
atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan
(depreciable assets) selama masa manfaat aset yang
bersangkutan;
c. bahwa penyusutan Barang Milik Daerah berupa aset
tetap tujuan dasarnya adalah menyesuaikan nilai aset
tetap yang disusutkan untuk mencerminkan nilai
wajarnya, agar dapat dilaksanakan secara efisien,
efektif, optimal, dan terintegrasi, maka dipandang perlu
adanya pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas
pemerintah Kabupaten Sinjai dalam melakukan
penyusutan aset tetap;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusutan
Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
21. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun2014 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11);
22. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 33);
23. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 44);
24. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem
dan Prosedur Tata Cara Penatausahaan Dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Serta Penyampaiannya (Berita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 49);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBYEK PENYUSUTAN
BAB III
NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
BAB IV
MASA MANFAAT
BAB VI
METODE PENYUSUTAN
BAB VII
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN
BAB VII
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 31 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode 1
(satu) tahunan sebagai pedoman dalam menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan landasan kebijakan operasional
pelaksanaan pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2015, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2015;
b. bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam tahun berjalan menunjukan adanya
ketidaksesuaian dengan pekembangan keadaan : saldo anggaran
lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun
berjalan; penggeseran pagu kegiatan antar SKPD, penghapusan
kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau
pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi
dan kelompok sasaran kegiatan, dan adanya kegiatan lanjutan
Tahun 2014, sehingga perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan
Republik Indonesia Tahun
Nasional (Lem baran Negara
2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4818);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013 Nomor 10 Seri E);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 3 seri A);
7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2014 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015.
Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan Prakiraan Maju Tahun 2015 dirubah pada Rekapitulasi
Jumlah Anggaran Program dan Kegiatan SKPD Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2015, dan
Tambahan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan
Prakiraan Maju Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan Prakiraan Maju Tahun 2015 dirubah pada Rekapitulasi
Jumlah Anggaran Program dan Kegiatan SKPD Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2015, dan
Tambahan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan
Prakiraan Maju Tahun 2016
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan dan agar penyelenggaraan
perizinan dan non perizinan dapat berjalan lebih efektif
dan efisien, perlu dilaksanakan pendelegasian
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kepada
Camat;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk
Usaha Mikro dan Kecil juncto Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, Camat
melaksanakan penerbitan izin usaha mikro dan kecil
(IUMK) setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan
dari Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang meliputi Pelimpahan Kewenangan, Penyelenggaraan Perizinan, Pelaporan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Demak Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dicabut.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kodefikasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi manajerial jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang diperlukan
penyusunan kodefikasi jabatan fungsional umum yang
dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan; bahwa kodefikasi Jabatan mempermudah pelaksanaan
tugas penanganan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan
dan pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kodefikasi Jabatan Fungsional
Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7 /2004; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kodefikasi jabatan fungsional umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis
jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 32 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah maka perlu dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Perjanjian Dan Pelaporan Kinerja Dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015;
b. bahwa dalam rangka kesesuaian penyusunan dokumen
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu
Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah maka perlu peraturan sebagai pedoman penyusunan Laporan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 Tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008 Tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;.
1. KETENTUAN UMUM
2. PERJANJIAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD/UNIT KERJA
3. LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD/UNIT KERJA
4. TATA CARA REVIU LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
5. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 32 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 32, BN.2015/No.1574, jdih.kemdikbud.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat