Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan Prakiraan Maju Tahun 2015 dirubah pada Rekapitulasi Jumlah Anggaran Program dan Kegiatan SKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2015, dan Tambahan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan Prakiraan Maju Tahun 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat