JABATAN FUNGSIONAL UMUM - kodefikasi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kodefikasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi manajerial jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang diperlukan
penyusunan kodefikasi jabatan fungsional umum yang
dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan; bahwa kodefikasi Jabatan mempermudah pelaksanaan
tugas penanganan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan
dan pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kodefikasi Jabatan Fungsional
Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7 /2004; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kodefikasi jabatan fungsional umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis
jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
- 18 hal
|