Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, guna mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043), Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batu Tahun 2005-2025.
perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah yang meliputi Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf c, dan ayat (2) huruf d mengenai obyek sewa tanah dan/atau bangunan, Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 Pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B, perubahan ketentuan pasal 6 huruf d. Ketentuan BAB IV diubah diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 5 Pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, dan Pasal 12E
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah
8 Halaman - 1 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 31 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/No. 32 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah beberapa kall, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, besarnya tunjangan perumahan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perk menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupater Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupater Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Rincian Tugas Jabatan Strutural Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2015
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2015/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Pembangunan Daerah
Tahun 2015 semester I dan penambahan program
dan kegiatan pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo perlu dilakukan penyesuaian
terhadap program kegiatan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015, perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21
Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 470);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 21);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 156);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
189); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
158), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 215);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 159);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 174);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2010-2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 181);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 200); 24. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 171)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor
263);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 171) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 263) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 171) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 263)
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Mengubah :
PP No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Tentara Nasional Indonesia
PP No. 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 67 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
PP No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2014 tentang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya jenis kegiatan yang belum masuk dalam standarisasi pada tahun 2015, adanya perubahan susunan panitia dan adanya kegiatan baru serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatankegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2014 ten tang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2014 ten tang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 64 Tahun 2014 pada bagian Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2014 diubah.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Aset; Pelaporan; Rapat; Larangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 31 Tahun 2015
SISTEM AKUNTANTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntantabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
29 Tahun 2014 tcntang Sistern Akuntabilitas K.incrja
lnstansi Pemerintah, perlu menetapkan Sistem Akuntabilitas
K.inerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntabilitas K.inerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkar II di Sulawesi (Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia. Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 t.entang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberanta.san Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tarnbahan Lerobaran Negara Republi.k Indonesia Nomor
4250);
3. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
.,
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pcngendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoncsia Nomor 4663);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organiaasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4689);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-1025;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnst.ansi
Pemerintah;
11. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tent.ang
Akuntabilitas Kinerja Instansl Pemcriotah;
12. Peraturan Meoteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonno.si Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tcntang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-1014;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Ukuran Kcbcrhasilan Rcformasi Birokrasi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretaria.t Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru [Lernbaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nornor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kab.Barru Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daer-ah Kabupaten Barru Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Pcrencanaan Pcmbangunan Daerah. dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatren Barru Nomor 4);
.,
.I
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pada Kabupaten Barru;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan PenangguJangan Bencana Daerah Kabupaten Barru;
19. Peraturan Oaerah .Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2011 tcntang Pembcntukan Organisasi dan Tata Kcrja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru;
20. Peraturan Daerah Kabupaten barru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Barru:
PERATURAN BUPATI BARRU TBl'fTAJIG SISTEM AKUlfTABILITAS KDO:RJA DI LllfGKVNGAlf PEMERINTAH KABUPATEN BARRU.
BABI KETEN'TUAN UIIU1I Pua! 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupalen Barru.
2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupatcn Barru.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah disingkat SKPD adalah Satu.an Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Barru.
5. Sistem Akuntabilltas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKJP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja Pemerintah Kabupaten Barru.
6. Kinerja adelah kelueran/hasil dari kegiatan/program yang teleh atau
hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan
kuantitas dan kualitas tcrukur.
7. Keluaran (output) adalah barang dan jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksana.kan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
8. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalaro satu program.
9. Kcgiatan adalah bagian dari program yang dilaksana.kan oleh satu atau
beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekurnpulan tindakan pengerahan sumberdaya bails: berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghaailkan kcluaran (output) dalam beotuk barang/jasa.
10. Program adalah penjabaran kebijakan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(8KPD) dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan rnenggunakan sumberdaya yang disedia.kan untuk mcncapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
11. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telag direncanakan.
12. Indikator Kinerja program adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu SKPD.
13. Indikator Kinerja Kegiatan adalah ulruran atas keluaran (output) dari suatu kcgiatan yang terkait secara logis dengan indicator kinerja program.
14. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi SKPD.
15. Laporan Kinerja adaJab ikbtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan daJam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab (APBD).
16. Perjanjian Kinerja adaJah Jembar/dokumen yang berisikan penugasan dari
Bupati kepada KepaJa SKPD yang disertai dengan indikator kinerja.
17. Sasaran (target} adalab basil yang diharapkan dari suatu program, atau keluaran yang dibarapkan dari suatu kegiatan.
18. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban Pemerintah Kabupaten Barru/ SKPD untuk mempertanggungjawabkan kcbcrhasilan/kcgagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan daJam rangka mencapai rrusi Pemerintah Kabupaten Barru/SKPD secara tcrukur dcngan sasaran/targct Jcinerja yang telah ditetapkan pada dokumen Rencana Penbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru/dokumen Rencana Strategis (Renstra) SKPD, yang dilaporkan secara periodik.
19. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna
anggaran SKPD.
20. Rcncana Kerja Anggaran adalab Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja SKPD dalam satu Lahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk
melaksanakannya.
21. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah lnspektorat Oaerah Kabupaten
Ba.rru.
BABD PENYELENGGARAAN SAKIP Bagian Keaatu
Umum
Pual2
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan SAKlP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Pasal 3
Penyelenggaraan SAKIP pada SKPD dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas
Kinerja SKPD.
Penyelenggaraan SA.KIP meliputi :
a. Rencana Strategis;
b. Perjanjian Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja;
Pasal 4
'
d. Pengelolaan Data Kinerja;
e. Pelaporan Kinerja; dan
f. Reviu dan Evaluasi Kinerja
Bagiao Kedua Reocana Strategia Pua.IS
(1) Pemerintah daerah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupalen Barru untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2) SKPD menyusun Rencana Strategis sebagai dokumen perencanaan SKPD
untuk periode 5 (lima) tahunan.
(3) Penyusunan Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.
Pual6
RPJMD dan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP Kabupaten Barru dan SAKIP SKPD.
Bagian Ketip Perjanjian Kinerja Pua17
(1) Setiap SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam
dokumen pelaksanaan anggaran.
(21 Dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1)
menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
PasaJ 8
(1) Setiap SKPD menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mencantumkan indikator Kinerja dan Target Kinerja.
(3) lndikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
!criteria sebagai berikut :
a. Spesifik (specific);
b. Dapat terukur (measurable);
c. Dapat dicapai (attainable);
d. Relevan (relevant);
e. Berjangka waktu tertentu (time bound); dan
f. Dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable),
Pasa19
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setiap SKPD menyusun lembru-/dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan den indikator kinerja program.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan SK.PD bersama Bupati Barru.
(3) Pemerintah Daerah mengikhtisarkan perjanjian kinerja tingkat SK.PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bcntuk Jcmbar/dokumcn perjanjian lcinerja tingkat pernerintah daerah.
..
Pasa110
Pimpinan SKPD bertanggungjawab alas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan Jembar/dokumen perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing SKPD.
Paaal 11
Penyusunan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b, sebagaimana tercantum pada Jarnpiran Peraturan Bupati.
Bagian Keempat Pengukuran Kinerja Paaal 12
(1) Setiap SKPD wajib rnelakukan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam Jembar/ dokumen Perjanjian Kinerja.
Pasa113
Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan
cara:
a. membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dolrumcn Pcrjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan APBD tahun berjalan; dan/ atau
b. membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan
dengan sasaran (target) kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam
Renstra SKPD.
Baclao Kellma Pengelolaan Data Klnerja Pasal 14
(1) Setiap SKPD wajib melakukan pengelolaan data kinerja.
(2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja.
(3) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah.
(4) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Penetapan data dasar (baseline data);
b. Penyedia.an instrument perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. Penatausahaan dan penyimpanan data; dan
ct. Pengkompilasian dan perangkuman.
Ba.gjan Keenam Pelaporan Kinerja Pasal 15
(l} Setiap SKPD wajib menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi
kerja dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Laporan
Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan.
Pasal 16
(1) Laporan Kinerja Interim sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
adalah laporan kinerja triwulan.
(2) Laporan Kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
..•
bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian laporan kinerja triwulanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paaal 17
(1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana di.maksud dalam Pasal 15 ayat (2)
disarnpaikan pimpinan SKPD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Laporan Kinerja Tabunan sebagaimana di.maksud pada ayat (1) disampaikan
bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.
(3) Laporan Kinerja Tahunan SKPD disampaikan oleh pimpinan SKPD kepada
Bupati, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18
Berdasarkan Laporan Kinerja Tahunan SKPD sebagaimana di.maksud dalam
Pasal 17 ayat (2), Bupati menyusun Laporan Kinerja tahunan Pemerintah Daerah dan menyampaikannya kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Paw 19
(1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal
17 berisikan ringkasan tentang keluaran dari kegiatan dan hasil yang dicapai
da.ri program sebagaimana ditetapkan dalarn dokumen pelaksanaan APBD
dan Perjanjian Kinerja.
(2) Ringkasan tentang kcluaran da.ri kegiatan dan hasil yang dicapai dari program sebagaimana dimaksud dalam ayat ll) paling sedikit menyajikan informasi tentang:
a. pencapaian tujuan dan sasaran SKPD;
b. realisasi pencapaian target kinerja SKPD;
c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja;
d. pembandingan capaian kinerja kegiatan dan program sampai dengan
tabun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tabunan yang direncanakan
, dalam Renstra SKPD.
(3) Sekretaris Daerah bertanggungjawab terhadap penyusunan Laporan Kinerja
Tahunan Pernerintah Daerah,
Baglan Ketujuh Reviu dan Evaluasi Paaal 20
(1) Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah melakukan reviu atas Laporan
Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan
sebelum disampaikan oleh Bupati.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam pemyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Barru.
Paaa121
(1) Aparat Pengawas Intern Pcmerintah daerah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi kinetja SKPD sesuai dengan kcbutuhan berdasarkan kewenangannya.
(2)Laporan Evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah daerah kepada Bupati.
(3) Bupati menyampaikan laporan evaluasi atas implementasi SAKIP
,',
sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 22
Ketentuan lebib lanjut rnenganai tata cara reviu atas Japoran kinerja dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23
Pelaksanaan SAKIP dari Januari sampai ditctapkannya Peraturan Bupati ini
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangnya dalam berita Daerah
Kabupaten Barru,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasa16 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun2015 tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.30 Tahun 2002; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.27 Tahun 2009; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.21 Tahun 2007; PP NO. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.55 Tahun 2005; PP NO.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.65 Tahun 2010; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO. 65 Tahun 2005; PP NO.73 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP NO.3 Tahun 2007; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.39 Tahun 2007; PP NO.16 Tahun 2010; PP NO.69 Tahun 2010; PP NO.71 Tahun 2010; PP NO.30 Tahun 2011; PP NO.2 Tahun 2012; PP NO.27 Tahun 2014; PERPRES NO.54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PEREPRES NO.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO,21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.16 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.17 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.26 Tahun 2013; PERMENDAGRI NO.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.39 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.37 Tahun 2014; PERDA NO.2 Tahun 2015; PERDA NO.5 Tahun 2015
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan setelah perubahan sebesar Rp3.497.381.401.611
2. Belanja setelah perubahan sebesar Rp3.911.381.401.611
3. Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp429.000.000.000
4. Pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp15.000.000.000
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp0
Pelaksanaan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai degan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat