perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah yang meliputi Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf c, dan ayat (2) huruf d mengenai obyek sewa tanah dan/atau bangunan, Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 Pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B, perubahan ketentuan pasal 6 huruf d. Ketentuan BAB IV diubah diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 5 Pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, dan Pasal 12E
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat