Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 31 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah yang meliputi Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf c, dan ayat (2) huruf d mengenai obyek sewa tanah dan/atau bangunan, Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 Pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B, perubahan ketentuan pasal 6 huruf d. Ketentuan BAB IV diubah diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 5 Pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, dan Pasal 12E

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 31 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
08 September 2015
Tanggal Pengundangan
08 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 30
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 851 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan