Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2015

Penjabaran Perubahan APBD TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan setelah perubahan sebesar Rp3.497.381.401.611 2. Belanja setelah perubahan sebesar Rp3.911.381.401.611 3. Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp429.000.000.000 4. Pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp15.000.000.000 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp0 Pelaksanaan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai degan ketentuan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2015
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan