Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan setelah perubahan sebesar Rp3.497.381.401.611 2. Belanja setelah perubahan sebesar Rp3.911.381.401.611 3. Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp429.000.000.000 4. Pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp15.000.000.000 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp0 Pelaksanaan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai degan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat