pedoman-penyusunan-anggaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa;
- b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Aset; Pelaporan; Rapat; Larangan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 halaman
|