Perizinan, Pelayanan Publik - Penanaman Modal dan Investasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa jenis izin dan layanan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berubah nama dan penyebutan serta tidak masuk lagi dalam Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016;
13. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019;
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016; dan
18. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019.
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
7 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2021
Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan dari aspek izin usaha, masih banyak
masyarakat yang melakukan pengolahan dan
pengusahaan sarang burung walet yang belum memiliki
izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Kendari Nomor 48 Tahun 2020 tentang Izin Pengelolaan
dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268):
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 338;
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
5619);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5054;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perunda-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3083);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana
Tata Ruang Daerah Kota Kendari Tahun 2010 - 2030,
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2019
Tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Ten tang Pajak Daerah,
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 6);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 48 TAHUN
2020 TENTANG IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
SARANG BURUNG WALET
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD 2021/10 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 65 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 138 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Perizinan Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kewajiban, Ketentual Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 2 Tahun 2018
4. Permendagri No. 8 Tahun 1970
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Bab III Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Bab IV Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfrimasi Status Wajib Pajak Dlam Pemberian Layanan Publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka perlu disusun Peraturan Walikota tentang konfirmasi status wajib pajak dalam memberikan layanan publik tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Pariaman
UU No 12 Th 2002, UU No 33 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 80 Th 2015, Permendagri No 13 Th 2006, Perda No 5 Th 2010, Perda No 6 Th 2010, Perda No 2 Th 2011, Perda No 9 Th 2012, Perda No 10 Th 2012, Perda No 11 Th 2012, Perda No 12 Th 2012, Perda No 13 Th 2012, Perda No 6 Th 2013, Perda No 7 Th 2016
Peraturan ini tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan KSWP;
3. Tata Cara Pelaksanaan KSWP;
4. Pembinaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan integritas pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan dunia usaha secara elektronik (e-goverment) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam menerapkan pengunaan tanda tangan secara elektronik, maka perlu disusun penerapan tanda tangan elektronik pelayanan perizinan dan non perizinan lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Baubau dalam Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penamaan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4274);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Presiden Nomr 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
13. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
18. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 6)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Tanda tangan Elektronik
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2021
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan dan penandatanganan perizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Midal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Seiring berjalannya waktu terdapat jenis perizinan baru yang harus diatur oleh pemerintah Kota Lubuklinggau, maka perlu diadakan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERMENAGRARIA/BPN No. 17 Tahun 2019; PERKABKPM No. 1 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERKABKPM No. 7 Tahun 2016; PERKABKPM No. 13 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 53 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai jenis-jenis perizinan, kewenangan penandatanganan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 415
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penebangan Pohon
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 9 angka 4 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan, dalam rangka melindungi dan melestarikan
keberadaan pohon yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Izin Penebangan Pohon;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB III PERIZINAN
BAB IV SANKSI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
KesehatanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Sadikin
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat perlu pengembangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan di daerah yaitu Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan Pelayanan Rawat Inap, rawat jalan dan Gawat Darurat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan agar pengembangan dan pendayagunaan fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara efektif dan efisien;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan unit pelaksana teknis daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di Kota Pariaman, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Pariaman Nomor 39 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Rumah Sakit Umum Dokter Sadikin Kota Pariaman
UU No 12 Th 2002, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 36 Th 2009, UU No 44 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 18 Th 2016, Permenkes No 3 Th 2020, Perda Kota Pariaman No 7 Th 2016
Peraturan ini tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Kedudukan;
3. Susunan organisasi dan Eselonering;
4. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Komite Medis;
7. Komite Keperawatan dan Kebidanan;
8. Komite Tenaga Kesehatan Lainnya;
9. Komite Etik dan Hukum;
10. Satuan Pengawas Internal;
11. Dewan Pengawas;
12. Tata Kerja;
13. Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah;
14. Kepegawaian;
15. Pelaporan;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Perubahan terhadap Peraturan Walikota Pariaman Nomor 39 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah;
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 39 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Tidak Berlaku
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat agar lebih cepat, mudah, terjangkau aman,
nyaman, dan terpadu;
b. bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik
secara terpadu perlu melakukan pengintegrasian
pelayanan publik pada Mai Pelayanan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penyelenggaraan Mai Pelayanan Publik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; Permen PANRB 23 Tahun 2017
Penyelenggaraan MPP dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
Pelayanan Publik, sehingga Pelayanan Publik menjadi semakin cepat,
teijangkau dan mudah.Lokasi MPP beralamat di Jalan Ruhui Rahayu Nomor 9 RT 8 Kelurahan
Sepinggan Barn Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.MPP diselenggarakan oleh DPMPTSP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat