Peraturan ini tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Kedudukan; 3. Susunan organisasi dan Eselonering; 4. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Komite Medis; 7. Komite Keperawatan dan Kebidanan; 8. Komite Tenaga Kesehatan Lainnya; 9. Komite Etik dan Hukum; 10. Satuan Pengawas Internal; 11. Dewan Pengawas; 12. Tata Kerja; 13. Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah; 14. Kepegawaian; 15. Pelaporan; 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat