Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 10 Tahun 2021

Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bab III Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bab IV Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Solok Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2021
Tanggal Berlaku
07 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan