Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal
Panggilan Darurat, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal
Panggilan Darurat 112
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
01/PERM/M.KOMINFO/01/2010; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
10 tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 201 7; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019;
Materi Pokok: Pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal
Panggilan Darurat 112. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; pelaksanaan; janis layanan; pelaksanaan; sarana dan prasarana; petugas layanan panggila darurat; tugas dan tanggungjawab; dukungan anggaran; pengendalian, monitoring dan evaluasi; pelaporan; ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
jumlah 18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2021
Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013 - 2032, ketentuan mengenai jenis kegiatan dan persyaratan izin prinsip diatur dengan Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Prinsip.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 25 tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 1 tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 142 Tahun 2015; PP Nomor 22 Tahun 2021; Permen PU Nomor 41/PRT/M/2007; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/ PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor: 3/P/2009; Permen LH Nomor 05 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 116 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun
2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Izin Prinsip, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Izin Prinsip; Penerbitan Rekomendasi Izin Prinsip dan Izin Prinsip; Prosedur Perizinan; Jangka Waktu; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. Izin Prinsip, diberikan kepada orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berdasarkan kesesuaian dengan RTRW, sesuai dengan bidang rencana usaha: a. hunian; b. industri; c. perdagangan dan jasa; d. pembangunan sarana; e. pemanfaatan ruang sungai; f. transportasi; dan g. usaha lain yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Padang Panjang No. 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dari Walikota Padang Panjang Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
perubahan-pendelegasian wewenang-perizinan-nonperizinan-walikota ke kepala dinas dpmptsp
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal yaitu Ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang, diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas telah ditetapkan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon; b. bahwa Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tomohon tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2017.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2021
RENCANA AKSI - PENCAPAIAN STANDAR - PELAYANAN MINIMAL - KOTA CILEGON
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Cilegon Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka sinergitas pelaksanaan program dan kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dengan dokumen perencanaan daerah serta untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU no 17 Th 2007; UU No 26 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 65 Th 2005; PP no 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 12 Th 2017; PP No 2 Th 2018; PP No 12 Th 2019; PP no 13 Th 2019; Permensos No 9 Th 2018; Permen PU No 29 /PRT/M/2018; Permendikbud No 32 Th 2018; Permendagri No 100 Th 2018; Permendagri No 101 Th 2018; Permendagri No 121 Th 2018; Permenkes No 4 Th 2019; Permendagri No 31 Th 2019; Permendagri No 18 Th 2020; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 4 Th 2019.
Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 4. Sistematika; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI KOTA BANDAR LAMPUNG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas
dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan
perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas;
b. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk
pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan
berusaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2002,UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 tahun 2014, UU No 2 tahun 2017, UU No 11 tahun 2020, PP No 3 Tahun 1982, PP No 24 tahun 1983, PP No 96 Tahun 2012, PP No 22 tahun 2020, PP No 5 tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 10 Tahun 2021, PP No 16 Tahun 2021, PP No 21 Tahun 2021,PP No 22 tahun 2021, PP No 26 Tahun 2021, PP No 27 Tahun 2021, PP No 28 Tahun 2021, PP No 30 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 10 Tahun 2021, Peraturan Kepala BKPM No 4 Tahun 2021, Peraturan Kepala BKPM No 5 Tahun 2021, Perda Kota Bandar Lampung No 7 Tahun 2016, Perwali Bandar Lampung No 53 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI KOTA BANDAR LAMPUNG
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Halaman : 14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Penertiban Dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Ruang Kota
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung, penertiban dilakukan terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki IMB dan bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan IMB, dan dilaksanakan melalui tahapantahapan penerbitan surat pemberitahuan untuk mengurus IMB, surat peringatan, surat perintah penghentian,
penyegelan, surat perintah bongkar, dan pembongkaran;
b. Bahwa dalam rangka penataan dan penertiban bangunan,dan pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan IMB, perlu melakukan penertiban dan penataan bangunan gedung sesuai dengan tata ruang kota dan memberikan Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, perlu menyederhanakan prosedur pengurusan IMB dan memberikan keringanan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Ruang Kota.
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penertiban Bangunan, BAB IV Kriteria Pemberian IMB, BAB V Tahapan Pelaksanaan, BAB VI Pengurangan Retribusi IMB, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kualitas pelayanan
publik kepada masyarakat di Kota Tasikmalaya serta
untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokraksi Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kota
Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016
Terdiri dari 15 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Pelaksanaan Mpp, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Di Kota Tasikmalaya
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan, Walikota pendelegasian kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan; Tugas Dan Kewajiban; Tim Koordinasi, Tim Teknis, Tim Survey Dan Tim Monitoring; Pembinaan Dan Pengawasan; Standar Pelayanan Dan Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Dumai (Berita Daerah Dumai Tahun 2019 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2021
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA dpmptsp - PELIMPAHAN KEWENANGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2021/NO.11, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota memberikan Pelimpahan wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, menyatakan bahwa Bupati/Walikota mendegelasikan kewenangan kepada Kepala DPMPTSP. Dengan adanya beberapa perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat