ABSTRAK: |
- a. bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas
dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan
perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas;
b. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk
pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan
berusaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2002,UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 tahun 2014, UU No 2 tahun 2017, UU No 11 tahun 2020, PP No 3 Tahun 1982, PP No 24 tahun 1983, PP No 96 Tahun 2012, PP No 22 tahun 2020, PP No 5 tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 10 Tahun 2021, PP No 16 Tahun 2021, PP No 21 Tahun 2021,PP No 22 tahun 2021, PP No 26 Tahun 2021, PP No 27 Tahun 2021, PP No 28 Tahun 2021, PP No 30 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 10 Tahun 2021, Peraturan Kepala BKPM No 4 Tahun 2021, Peraturan Kepala BKPM No 5 Tahun 2021, Perda Kota Bandar Lampung No 7 Tahun 2016, Perwali Bandar Lampung No 53 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI KOTA BANDAR LAMPUNG
|