Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 16 Tahun 2021

PELAKSANAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; pelaksanaan; janis layanan; pelaksanaan; sarana dan prasarana; petugas layanan panggila darurat; tugas dan tanggungjawab; dukungan anggaran; pengendalian, monitoring dan evaluasi; pelaporan; ketentuan umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2020
Tanggal Berlaku
28 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 16
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan