Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2015, PP No.8 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permen Keu RI No.93/PMK.07/2015, Permendagri RI No.44 Tahun 2016, Permendagri Ri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perda No.2 Tahun 2015, Perbup Mempawah No.32 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
22 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 64 Tahun 2019
PERBUP Kab. Demak No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati demak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa beserta perubahannya; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta dalam rangka efektif efisien pemahaman, Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemilihan kepala desa, persiapan, panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa, penetapan TPS, pendaftaran pemilih, pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala desa, penyaringan bakal calon menjadi calon kepala desa, kampanye dan masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara, perselisihan hasil pemilihan kepala desa, penetapan calon kepala desa terpilih, pelantikan kepala desa terpilih, biaya pemilihan kepala desa, sanksi, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, pemilihan kepala desa antarwaktu, cuti kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2016 dicabut.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien dalam
pembangunan di Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 37
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
ten tang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu
mendelegasikan wewenang Bupati dalam mengevaluasi
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Perubahan kepada Camat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa kepada Camat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rupublik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 144 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemhentukan Peraturan Perundang- Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambagan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik: Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 2093);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELAKSANAAN DAN PENARIKAN DELEGASI,
BAB IlI PEMBIAYAAN,
BAB IV PEMBINAAN DAN ENGENDALIAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu sumber pendapatan Desa
berasal dari Alokasi Dana Desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan
yang diterima Kabupaten;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan
Alokasi Dana Desa dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah setiap
tahun anggaran;
c. . bahwa ketentuan mengenai tata cara
pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD)
diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud di pada huruf a.
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka
Timur Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan
Undang_undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka
Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diu bah beberapakali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah telah diubah beberapa
kali yang terakhir Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 3 tahun 2019 tentang Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2019 Nomor 74);
12. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 50
Tahun 2019 Ten tang Penjabaran dan
Pelaksanaan Anggaran, Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019
Nomor 50).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP,
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN ADD,
BAB IV RINCIAN DAN PERHITUNGAN ALOKASI DANA,
BABV MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA,
BAB IV PENGGUNAAN,
BAB V PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA,
BAB VI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA,
BAB VII SANKSI,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 63 Tahun 2019
PEDOMAN - TATA CARA - PEMBENTUKAN - PENGELOLAAN - BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBENTUKAN SERTA PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa serta untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka perlu adanya pedoman dan tata cara pembentukan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman dan Tata Cara Pembentukan serta Pengelolaan BUMDesa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Pembentukan serta Pengelolaan BUMDesa, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pendirian BUMDesa; BUMDesa Bersama; Penyertaan Modal dan Pengeloaan Aset; Administrasi dan Pertanggungjawaban BUMDesa; Pendampingan BUMDesa; Bentuk Badan Hukum dan Kerja Sama BUMDesa; Klasifikasi Perkembangan BUMDesa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
BUMDesa atau sebutan lain yang telah ada sebelum Perbup ini tetap dapat menjalankan kegiatannya dan wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Perbup ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perbup ini berlaku.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjus Teknis Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Megernt Nomor 114 Tahun 2914 tentang Pedomen Pembanpunan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petinjuk Teknis Pere nenceaan Pembangunan Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nemor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kampar Nomor 55 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 59 (lima puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan RPJM Desa; Penyusunan RKP Desa; Pemantauan Dan Pengawasan Perencanaan Pembangunan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 101 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran, Pencairan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Penganggaran Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Katingan berdasarkan Ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak;
b. bahwa pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak di Wilayah Kabupaten Katingan perlu dibuat Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Katingan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2019.
a. Kepanitiaan;
b. Hak Memilih Dan Dipilih;
c. Pendaftaran Pemilih Biaya Pemilihan;
d. Pendaftaran, Penjaringan, Penyaringan, Penetapan Calon Kepala Desa
dan Penetapan Nomor Urut;
e. Kampanye;
f. Pemungutan Suara;
g. Penghitungan Suara;
h. Panitia Pengawasan;
i. Pengawasan Pembinaan Dan Penyelesaian Permasalahan;
j. Penetapan, Pengesahan, Pengangkatan Calon Terpilih dan Masa
Jabatan Kepala Desa; dan
k. Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
89
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENATAAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanah pasal 94 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengoptimalkan potensi partisipasi masyarakat desa perlu dibentuk wadah bagi berhimpunnya masyarakat dalam wadah Lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra Pemeriantah Desa dan dalam upaya membantu mendorong kemitraan pemerintahan desa dalam memberdayakan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 1994, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.99 Tahun 2017, Permendagri No.1 Tahun 2013, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, PermendesPDTT No.1 Tahun 2015, Permendagri No.18 Tahun 2018, Perda No.1 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; ; Ruang Lingkup; Pembentukan dan Penetapan; Maksud dan tujuan Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa; Mekanisme Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa; Tata Kerja; Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa; Pembinaan; Pendanaan dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup’
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 17 halaman dan 26 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA KERJA SAMA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 206 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata Cara Kerjasama Desa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015
peraturan ini mengatur tentang tata cara kerja sama desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat