Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa ketentuan yang diubah yaitu Pasal 24, Pasal 32, Pasal 38 ayat (3) huruf h dan huruf i, Pasal 39 ayat (1) huruf n, huruf o, dan ayat (2) serta ayat (1) huruf l dan huruf m dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat