Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati demak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa ketentuan yang diubah yaitu Pasal 24, Pasal 32, Pasal 38 ayat (3) huruf h dan huruf i, Pasal 39 ayat (1) huruf n, huruf o, dan ayat (2) serta ayat (1) huruf l dan huruf m dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati demak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
19 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BD. 2017/No. 26
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1156 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 64 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
    Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan