Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 64 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemilihan kepala desa, persiapan, panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa, penetapan TPS, pendaftaran pemilih, pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala desa, penyaringan bakal calon menjadi calon kepala desa, kampanye dan masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara, perselisihan hasil pemilihan kepala desa, penetapan calon kepala desa terpilih, pelantikan kepala desa terpilih, biaya pemilihan kepala desa, sanksi, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, pemilihan kepala desa antarwaktu, cuti kepala desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 64 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
05 September 2019
Tanggal Pengundangan
06 September 2019
Tanggal Berlaku
06 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.64
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati demak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
    Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan