Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemilihan kepala desa, persiapan, panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa, penetapan TPS, pendaftaran pemilih, pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala desa, penyaringan bakal calon menjadi calon kepala desa, kampanye dan masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara, perselisihan hasil pemilihan kepala desa, penetapan calon kepala desa terpilih, pelantikan kepala desa terpilih, biaya pemilihan kepala desa, sanksi, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, pemilihan kepala desa antarwaktu, cuti kepala desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat