Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; ; Ruang Lingkup; Pembentukan dan Penetapan; Maksud dan tujuan Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa; Mekanisme Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa; Tata Kerja; Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa; Pembinaan; Pendanaan dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup’
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat