Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH SELAKU SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (SKPKD) KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, tambahan penghasilan diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan
yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD
sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
UU NO. 28 TAHUN 1999; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 17 TAHUN 2003; UU NO. 1 TAHUN 2004; UU NO. 15 TAHUN 2004; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 18 TAHUN 2016; PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Kabupaten Natuna diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
MERUBAH Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Kabupaten Natuna
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 69 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Cirebon No. 201 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 69 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, maka berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 Hal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tunjangan komunikasi insentif pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan reses, dana operasional, pembayaran, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 68 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN RUMAH JABATAN ATAU RUMAH DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Rumah Jabatan atau Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai lagi dengan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 44 Tahun
2016 tentang Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah
Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; 5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 60 Tahun 2017
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 44) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan kesejahteraan dan terwujudnya profesionalisme PNS di lingkungan Pemkab Kebumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu memberikan Tambahan Penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, kriteria pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemkab Kebumen;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No 2 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran pemberian tambahan penghasilan, jenis tambahan penghasilan, klasifikasi besaran tambahan penghasilan, perhitungan tambahan penghasilan, pembayaran tambahan penghasilan, sumber pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 67 Tahun 2017
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2017/No.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
..
•' '.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 352) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 357);
PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan perumahan adalah tunjangan kesejahteraan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara.
2. Tunjangan transportasi adalah tunjangan kesejahteraan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan.
BAB II
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 2
(1) Besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
, .
(2) Besaran tunjangan perumahan untuk Wakil Ketua
DPRD sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
(3) Besaran tunjangan perumahan untuk Anggota DPRD sebesar Rp.4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(4) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diberikan setiap bulan.
Pasal 3
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara atau rumah jabatan.
BAB III
BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 4
(1) Besaran tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD
sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
(2) Besaran tunjangan transportasi untuk Wakil Ketua
DPRD sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta
Rupiah).
(3) Besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD
sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
(4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diberikan setiap bulan.
Pasal 5
I
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan atau kendaraan dinas jabatan yang disediakan mengalami kerusakan atau keadaan fisik tidak laik jalan dalam kurun waktu tertentu.
BAB IV
PEMBERIAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 6
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan mulai Bulan Agustus 2017.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
..
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati im dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang,
kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan
tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses
serta dana operasional bagi Pimpinan DPRD; bahwa Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Tunjangan Reses serta Dana Operasional sebagaimana
dimaksud Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 38 Tahun 2017 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Jo Pasal 31 Ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi bagi anggota DPRD diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007
Nomor 2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2007 Nomor 4 Seri D);
peraturan ini mengatur mengenai tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Tunjangan transportasi anggota DPRD diberikan dalam
bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar
Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Dearah Yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 12, pasal 18 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat, perlu menetapkan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, standar satuan harga Pakaian Dinas dan Atribut, Dana Operasional dan Belanja Rumah Tangga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat;
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat, yang meliputi: Ruang Lingkup; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 107 Tahun 2017 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat