Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 34 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. solok No. 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Solok No. 36 tahun 2017 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. solok No. 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Solok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
13 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2020
Tanggal Berlaku
13 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 34
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Solok No. 36 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOLOK

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan