Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 52 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Lembata Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Lembata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A; Ketentuan Pasal 8 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lembata Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Lembata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lembata
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lewoleba
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 52
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lembata
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lembata No. 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lembata

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan