Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum ;II. Maksud, Ruang Lingkup dan Sasaran; III. Kriteria Insentif; IV. Besaran dan Alokasi Insentif; V.Tata Cara Pemberian Insentif; VI.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat