Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 34 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lembata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum ;II. Maksud, Ruang Lingkup dan Sasaran; III. Kriteria Insentif; IV. Besaran dan Alokasi Insentif; V.Tata Cara Pemberian Insentif; VI.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lembata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lembata
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lewoleba
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Tanggal Berlaku
24 September 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 34
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lembata
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Lembata No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lembata Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Lembata

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan