Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 34 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 31 Tahun 2020 ten tang Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 31) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 (1) Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 terdiri dari : a. tenaga medis; b. tenaga pendukung lainnya; c. santunan kematian; dan d. petugas/Tim Lapangan. (2) Standar Biaya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Standar Biaya Insentif Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan kepada Petugas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam Penangganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang di sesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah. (2) Standar Biaya Insentif Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama tanggap darurat Corona Virus Disease 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 34 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2020 NOMOR 34
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan