PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 31 Tahun 2020 ten tang Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 31) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 (1) Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 terdiri dari : a. tenaga medis; b. tenaga pendukung lainnya; c. santunan kematian; dan d. petugas/Tim Lapangan. (2) Standar Biaya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Standar Biaya Insentif Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan kepada Petugas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam Penangganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang di sesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah. (2) Standar Biaya Insentif Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama tanggap darurat Corona Virus Disease 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat