Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Dana Bantuan keuangan Provinsi kalimantan Barat, Dana Alokasi khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan Dana Penyesuaian serta adanya pergeseran anggaran pada SKPD, perlu melakukan perubahan untuk ketiga kali terhadap Peraturan Bupati Sambas Nomor 48 Tahun 2014 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Perda No.8 Tahun 2014, Perbup No.48 Tahun 2014, Perbup No.11 Tahun 2015, Perbup No.21 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No.48 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2015 dalam 2 pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 31 Tahun 2015
PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Peran Pemerintah Daerah diperlukan untuk melakukan pengaturan agar dapat menciptaka ketertiban dalam pengusahaan usaha pertambangan. Dalam menerbitkan perizinan kegiatan usaha pertambangan perlu diatur wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Perizinan dalam menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan usaha, menjamin pemanfaatan dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
14 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DAN PRASARANA PERLENGKAPAN JALAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 24
ayat (4), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan
Jalan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor
18 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan
Prasarana Perlengkapan Jalan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun
2013
Materi pokok: mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas dan
Prasarana Perlengkapan Jalan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup. a. tata cara dan persyaratan penyampaian dan penetapan
persetujuan dokumen hasil Andalalin;
b. tata cara konsultasi pemasangan/peletakan Prasarana
Perlengkapan Jalan di Jalan Khusus;
c. keadaan dan/atau Kegiatan tertentu dan bersifat sementara;
dan
d. kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
jumlah 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 31 Tahun 2015
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENYULUHAN DAN PELAYANAN TERPADU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2015/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan dan Pelayanan Terpadu Pertanian dan Perikanan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah pada Dinas Pertanian dan Perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Dan Pelayanan Terpadu Pertanian Dan Perikanan Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Jabatan Fungsional
Bab IV Tata Laksana
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008 dicabut.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 31 Tahun 2015
PERBUP Kab. Rembang No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Mengubah :
Perbup Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem AKuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Bupati Rembang Nomor Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Rembang, dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian pada Sistem Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a untuk tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Rem bang Nomor 11 Tahun 2014 Ten tang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355). 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan, Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502). 9. Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 33).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11)
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
Tata cara penghitungan dan penetapan dana desa setiap desa telah diatur dengan Perwali Banjar No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa setiap Desa. PMK No. 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Perwali Banjar No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa setiap Desa perlu ditinjau dan disesuaikan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur kembali Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa yang ditetapkan dengan Perwali.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; PermendesaPDTT No. 2 Tahun 2015; PermendesaPDTT No. 4 Tahun 2015; PermendesaPDTT No. 21 Tahun 2015; PMK No. 247/PMK.07/2015; Perka LKPP No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengalokasian;
3. Mekanisme dan Tahap Penyeluran Dana Desa;
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
5. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
6. Pemantauan dan Evaluasi Silpa Dana Desa;
7. Sanksi;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Perwali Banjar No. 9 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 halaman (lampiran 10 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2015
PEMBENTUKAN SEKRETARIAT PENyIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten
Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5145);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5094);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi,
Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap
Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan
Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5285);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
BAB IV
KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
NOMOR 31 TAHUN 2015
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN MESIN ABSENSI SIDIK JARI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan tertib pelaksanaan masuk kerja dan ketentuan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara perlu melakukan pencatatan kehadiran kerja dengan menggunakan Mesin Absensi Sidik Jari; bahwa untuk tertib pelaksanaan pencatatan kehadiran kerja dengan menggunakan Mesin Absensi Sidik Jari perlu diatur penggunaannya bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Mesin Absensi Sidik Jari Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2012; PERDA Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2012; Perbup Kayong Utara No. 8 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewajiban Pencatatan Dengan Mesin Absensi Sidik Jari; Pemasangan Mesin Absensi Sidik Jari; Perekaman Data Sidik Jari; Waktu Pencatatan Kehadiran; Penggunaan Mesin Absensi Sidik Jari; Pengelola Mesin Absensi Sidik Jari; Pelaporan; Larangan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Tulungagung nomor 12 tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan atas peraturan daerah kabupaten Tulungagung nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan pelayanan pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar, maka perlu
mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar; meli[uti: ketentuan umum; prosedur dan tata cara pemberian SITU; kewajiban dan larangan pemegang SITU; sanksi administrasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan
yang baik (goodgovernance) dan pemerintahan yang bersih
(ÿcleangovernment) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu
diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional,
terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang undangan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memanfaatkan SIMDA,
sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi
sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa dalam rangka pemanfaatan SIMDA agar berjalan efektif, efisien
dan berhasil guna, perlu pendoman dalam pengelolaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a,hruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan teknologi.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dalam perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan
Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahvm 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahim 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provmsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahim 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahim 2010 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang system
informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110 ,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lemabaran Negara
Tahun 2012 Nomor 5340);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah disempumakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2009
tentang , Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA,
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA,
BAB IV PENGAMANAN,PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN DATA BASE,
BAB VI INSTALASI APLIKASI SIMDA,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat