Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewajiban Pencatatan Dengan Mesin Absensi Sidik Jari; Pemasangan Mesin Absensi Sidik Jari; Perekaman Data Sidik Jari; Waktu Pencatatan Kehadiran; Penggunaan Mesin Absensi Sidik Jari; Pengelola Mesin Absensi Sidik Jari; Pelaporan; Larangan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat