perubahan-perbup-sistem-akuntansi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diundangkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu penyesuaian Bagan Akun Standar (BAS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang, Bagan Akun Standar (BAS) yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 31 Tahun 2015; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup. Rembang No. 11 Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 34) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah.
2. Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahakan dari Peraturan Bupati ini.
- 4 hlm
|