Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 54 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup. Rembang No. 11 Tahun 2014

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 54
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 45 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang

  2. Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan