Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD 2020/ No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa,
maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun
2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 74 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 74 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 74 Tahun 2019 diubah.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 23 Tahun 2021
DESA - PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2021/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Desa di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
dan Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disusun
kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Desa di
Kabupaten Pekalongan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelengaraan Pemerintahan di Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, pembinaan dan pengawasan desa oleh pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan desa oleh camat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa, perencanaan pembinaan dan pengawasan desa, pendanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 23 Tahun 2020
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaStandar/PedomanDana Desa
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permenkeu No.205/PMK.07/2019; Permendes PDTT No.6 Tahun 2020; Permenkeu No.35/PMK.07/2020; Perda Kab. Kupang No.13 Tahun 2019; Perbup Kupang No.6 Tahun 2020; Perbup Kupang No.21 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan angka 11 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 12; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah; 4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah; 5. Diantara pasal 11 dan pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu pasal 11 A pasal 11 B; 6. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan satu ayat yaitu ayat (1A); 7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 12A; 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah; 9. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 14A; 10. Ketentuan Pasal 17 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
18 halaman; 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PII-XIII/2015 telah membatalkan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga persyaratan menjadi perangkat desa yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah perlu disesuaikan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam mekanisme pengangkatan dan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa serta pemberian tunjangan perangkat desa sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perangkat
Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2015 tentang perangkat desa, yang meliputi : kekosongan jabatan perangkat desa, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 23 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
PERBUP Kab. Rembang No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa pemberian bantuan keuangan Pemerintah
Daerah kepada Pemerintah Desa telah diatur dalam
Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015
Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan realitas kebutuhan Pemerintah
Desa dan pengendalian Pemerintah Kabupaten, perlu
melakukan penyesuaian peruntukan dan mekanisme
pemberian bantuan keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimkasud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 7, Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2016.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemilihan Kepala Desa gelombang ke 3 tahun 2021 terdapat beberapa syarat dan aturan teknis yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi sosiologis saat ini, sehingga Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016, perlu dilakukan penyesuaian.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021; 12. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021Nomor 37)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016
Penjelasan: 6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 23 Tahun 2020
PERBUP Kab. Simeuleu No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Simeulue Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERBUP Kab. Simeuleu No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan pembagian dan penetapan rincian dana desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Simeulue Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan bantuan langsung tunai desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PERPU Nomor 1 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 54 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/20; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2020 Nomor 3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 23 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati Sarolangun menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa, termasuk pula mengenai tata cara penghitungan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
6 hlm., Lampiran 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Keluarahan/Desa Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
keluarga berencana guna mewujudkan keluarga kecil
berkualitas, bahagia sejahtera serta pemerataan
pembangunan keluarga sejahtera, perlu peran serta
masyarakat dalam wadah institusi masyarakat bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Panduan Penguatan
Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat
Bidang Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundan-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3553);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud dibentuknya IMP sebagai wadah untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengelolaan
penyelenggaraan dan pembinaan Program Keluarga
Berencana.
(2) Tujuan dibentuknya IMP untuk menumbuhkan,
membina, mengembangkan dan meningkatkan peran
serta IMP dalam rangka mendukung pelaksanaan
Program Keluarga Berencana Nasional. (1) IMP mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan dan
operasional Program Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera;
b. mewadahi aspirasi masyarakat untuk memperoleh
pelayanan Keluarga Berencana, dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera;
c. bertindak sebagai mediator, dan mitra kerja antara
pemerintah dan masyarakat; dan
d. melaksanakan pengumpulan data keluarga dibawah
bimbingan Penyuluh Keluarga Berencana.
(2) IMP berfungsi sebagai berikut :
a. mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap pengelolaan, penyelenggaraan
pembinaan program Keluarga Berencana;
b. melakukan kerja sama dalam pengelolaan,
penyelenggaraan dan pembinaan program Keluarga
Berencana dengan Instansi/institusi terkait;
c. menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan
dalam berbagai kebutuhan pengelolaan,
penyelenggaraan dan pembinaan Program KB,
sehingga peserta KB merasa aman, terlindungi dan
terayomi;
d. memberikan masukan dan pertimbangan dalam
setiap pelayanan KB, kaitannya dengan calon peserta
KB dan pelayanan yang diberikan;
e. mendorong Masyarakat terutama pasangan Usia
Subur untuk menjadi peserta KB dan menjaga
kelestarian dalam kesertaan ber-KB;
f. menggalang masyarakat dalam mewujudkan
ketahanan keluarga dalam Kelompok Kegiatan Binabina
Keluarga; g. menggalang masyarakat dalam usaha peningkatan
pendapatan keluarga, kewirausahaan, usaha
ekonomi produktif/home industry; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pengelolaan, penyelenggaraan dan pembinaan
operasional program KB.
(3) IMP berperan sebagai berikut :
a. memberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan kebijakan pengelolaan penyelenggaraan
program KB sekaligus dalam pembudayaan Norma
Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera;
b. mendukung (supporting agency) dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan program KB baik berupa
pemikiran maupun pendanaan;
c. sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan,
penyelenggaraan operasional;
d. program KB dan Pembangunan Keluarga Sejahtera,
Pelembagaan Pembudayaan Norma Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera (NKKBS); dan
e. sebagai mediator masyarakat/Pasangan Usia Subur
untuk memperoleh pelayanan KB yang baik dan
berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga
Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007
Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada petunjuk teknis penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan dalam menghadapi ancaman pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membahayakan perekonomian stabilitas system keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT).
Bahwa untuk menyempurnakan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 28 Tahun 1999; UU No 4 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; U Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; Perpres Nomor 54 Tahun 2020; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permenkeu Nomor 101/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011; Perbub Nagan Raya Nomor 58 Tahun 2017; Perbub Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2020; Perbub Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah Pasal 1, Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 27A, Pasal II,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 23 Tahun 2020
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat