Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 23 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan angka 11 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 12; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah; 4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah; 5. Diantara pasal 11 dan pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu pasal 11 A pasal 11 B; 6. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan satu ayat yaitu ayat (1A); 7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 12A; 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah; 9. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 14A; 10. Ketentuan Pasal 17 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 23
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan