Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 23 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengubah Pasal 1, Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 27A, Pasal II,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
03 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
03 September 2020
Sumber
BD.2019/NO.355
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan