Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, pembinaan dan pengawasan desa oleh pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan desa oleh camat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa, perencanaan pembinaan dan pengawasan desa, pendanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat