Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 103 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tambahan penghasilan
pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
yang didasarkan pada beban kerja sesuai kelas jabatan,
maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Pemerintah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 103 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun
2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Pemerintah Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah
Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 121 Tahun 2017; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, TPP, Pajak, Penghitungan TPP, tata cara dan prosedur pembayaran, penghentian TPP, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2017 dicabut.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 121 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 121 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Dalam Pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
- Dalam Pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 kriteria pemberian tambahan pengasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana tela beberapa kali berubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana tela beberapa kali berubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2016;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2017;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 15 Tahun 2017;
- Indikator penilaian kinerja dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terdiri dari: a. Indikator penilaian komponen disiplin (kehadiran di kantor, apel pagi dan sore, tingkat kehadiran di hari besar kenegaraan, rapat di tingkatan pemda, dan perayaan kegiatan keagamaan); b. indikator penilaian komponen produktivitas kerja; c. Indikator kehadiran pada kegiatan rutin keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Wilayah tempat bertugas bagi PNS dibagi menjadi 3 wilayah dengan kategori ringan, sedang, dan berat;
- Pegawai yang berhak menerima Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas adalah PNS yang bertempat tugas di wilayah Kab. Bolaang Mongondow Selatan untuk PNS pindahan dari Luar Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang sudah melaksanakan tugas selama 1 bulan penuh yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
- Tambahan pengasilan berdasarkan tempat bertugas dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kecuali Desember dibayarkan pada tanggal 20 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
26 halaman (terdiri dari 15 halaman batang tubuh dan 11 halaman lampiran).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 121 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, BD.2017/NO.121
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan PTT Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
.Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan disiplin dan kineIja Pejabat, PegawaiNegeriSipilDaerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito
Kuala, dipandang perlu menetapkan kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2012 jo Nomor 44
Tahun 2016;
Bahwa Peraturan Bupati Nomor01 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Kepada Pejabat, PNSD dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Enam atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Kepada Pejabat, PNSD dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, perlu diklasifikasikan kreterianya dalam penerapannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pejabat, Pegawai NegeriSipil Daerah dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006; Peraturan Bupati Nomor 01 Tabun 2012.
Peraturan Bupati ini menerapkan tentang,. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pejabat, Pegawai NegeriSipil Daerah dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.Dengan sistem matika KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASlLAN; KRETERIA TAMBAHAN PENGHASILAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 118 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1(satu) bahwa besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan,kewajaran,nasionalitas.Standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003;Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes ( Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2005 Nomor 1 )sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Bupati Brebes Nomor 055 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 042 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tata cara pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 109 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 117 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 2 Tahun 2017 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 102 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 2 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara Daerah PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk perjalanan dinas di lingkungan Pemab. Bolaang Mongondow Selatan T.A. 2018, dipandang perlu menetapkan standar biaya perjalanan dinas;
- Dalam rangka memberikan pertimbangan obyektif untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas, maka perlu suatu standar baku dalam pelaksanaan dinas;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permenkeu No. 113/PMK.05/2012;
- Permenkeu No. 164/PMK.05/2015;
- Permendagri No. 33 Tahun 2017;
- Permenkeu No. 49/PMK.02/2017;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2011;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 7 Tahun 2016;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 15 Tahun 2017;
- Perjalanan dinas Luar Daerah adalah kegiatan untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak memungkinkan menggunakan sarana komunikasi yang tersedia, serta dilaksanakan dalam waktu yang singkat dengan hasil maksimal serta biaya sehemat mungkin;
- Keberlakuan Perbup ini adalah perjalanan dinas yang dibebankan pada APBD T.A. 2018;
- Perjalanan Dinas yang dibiayai oleh APBD adalah perjalanan dinas dari: a. Bupati dan Wakil Bupati; b. Pimpinan dan Anggota DPRD; c. PNS di Lingkungan Pemda Kab. Bolaang Mongondow Selatan; d. Pegawai Tidak Tetap Pemda Kab. Bolaang Mongondow Selatan;
- Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri terdiri dari: biaya penginapan, uang harian, biaya tiket, transport lokal, dan visa untuk perjalanan luar negeri.
- Besaran Satuan Biaya Perjalanan Dinas ditetapkan sebagaimana diatur dalam lampiran Perbup ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
35 halaman (terdiri dari 22 halaman isi, dan 13 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 114 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peratuan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 .tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalarn
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pemerintah daerah dapat · memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai negeri sipil berdasarkan
pert.imbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. Tambahan penghasilan PNS;
b. Mekanisme pelaporan; dan
c. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Brebes Nomor
027 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 113 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Karanganyar No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah
PERBUP Kab. Karanganyar No. 102 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017 yang salah satu substansinya menjelaskan mengenai perubahan perhitungan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah, dimana berdasarkan hal tersebut Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar pada Tahun Anggaran 2017 adalah rendah sedangkan untuk Perkiraan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar pada Tahun Anggaran 2018 adalah sedang, sehingga Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan Tunjangan Reses bagi Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor l02 Tahun 20l7 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Bcsaran Tunjangan Tunjangan Kornunikasi lntensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimplnan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahuri 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo.r 13 Tahun 2006; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimplnan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 (Diubah)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 112 Tahun 2017
PENANAMAN MODAL - PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2017/No.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif
dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten
Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dan tujuan, kewenangan, jenis usaha, bentuk dan kriteria, tata cara permohonan dan dasar penilaian, kewajiban dan hak, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 111 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan tentang penyediaan tenaga ahli fraksi untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang tujuan pemberian kompensasi tenaga alhi fraksi, dasar perhitungan besaran kompensasi tenaga ahli, dan tata cara pemberian kompensasi tenaga ahli fraksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 110 Tahun 2017
Besaran Penghasilan Pemerintah Desa, Tunjangan Unsur Staf, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2017/NO.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa, Tunjangan Unsur Staf, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintab Nomor 47
Tabun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menyatakan bahwa besaran dan persentase penghasilan
tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur
dengan Peraturan Bupati
babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito
Kuala tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa,
tunjangan unsur Staf, Tunjangan BPD, Operasional RT dan
RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional
BPD Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa, tunjangan unsur Staf, Tunjangan BPD, Operasional RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2018, dengan sitematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENGANGGAR; PENGHASlLAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAH DESA; TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENDAPATAN UNSUR STAF PERANGKAT DESA; KETENTUAN PEMBAYAR; INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA; OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA DAN OPERASIONAL BPD; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat